PERHATIAN : Maafkan kami bila ada kekurangan tapi kami akan memberikan yang terbaik buat para pengunjung, kami sangat membutuhkan kritik dan saran anda semua dan kami mohon silahkan tinggalkan KOMENTARNYA -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Makalah Fiqih Tentang Muamalah

Sekilas Isi
-------------------------------------
A. DASAR HUKUM WAKAF
Adapun yang dinyatakan sebagai dasar hukum wakaf oleh para ulama, Al Quran surat Al Hajj: 77

B. KETENTUAN-KETENTUAN WAKAF
Menurut Ahmad Azhar Basyir berdasarkan hadits yang berisi tentang wakaf Umar ra maka diperoleh ketentuan-ketentuan sbb:
1.Harta wakaf harus tetap (tidak dapat dipindahkan kepada orang lain), baik dijualbelikan, dihibahkan, maupun diwariskan.
2.Harta wakaf terlepas dari pemilikan orang yang mewakafkannya.
3.Tujuan wakaf harus jelas (terang) dan termasuk perbuatan baik menurut ajaran agama Islam.
4.Harta wakaf dapat dikuasakan kepada pengawas yang memiliki hak ikut serta dalam harta wakaf sekadar perlu dan tidak berlebihan.
5.Harta wakaf dapat berupa tanah dan sebagainya, yang tahan lama dan tidak musnah sekali digunakan.

C. RUKUN DAN SYARAT WAKAF
Syarat-syarat wakaf:
1.Wakaf tidak dibatasi dengan waktu tertentu sebab perbuatan wakaf berlaku untuk selamanya,

2. Tujuan wakaf harus jelas, seperti mewakafkan sebidang tanah untuk masjid dsb. Apabila seseorang mewakafkan sesuatu kepada hukum tanpa menyebut tujuannya,

3. Wakaf harus segera dilaksanakan setelah dinyatakan oleh yang mewakafkan, tanpa digantungkan pada peristiwa yang akan terjadi di masa yang akan datang sebab pernyataan wakaf berakibat lepasnya hak milik bagi yang mewakafkan.

4. Wakaf merupakan perkara yang wajib dilaksanakan tanpa adanya hak khiyar (membatalkan atau melangsungkan wakaf yang telah dinyatakan) sebab pernyataan wakaf berlaku seketika dan untuk selamanya.

D. MACAM-MACAM WAKAF
Menurut para ulama secara umum wakaf dibagi menjadi dua bagian:
1. Wakaf ahli (khusus)
Wakaf ahli disebut juga wakaf keluarga atau wakaf khusus. Maksud wakaf ahli ialah wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, seorang atau terbilang, baik keluarga wakif maupun orang lain.

2. Wakaf khairi
Wakaf khairi ialah wakaf yang sejak semula ditujukan untuk kepentingan-kepentingan umum dan tidak ditujukan kepada orang-orang tertentu.

E. SYARAT-SYARAT WAKIF
Dalam wakaf terkadang wakif mensyaratkan sesuatu, baik satu maupun berbilang. Wakif dibolehkan menentukan syarat-syarat penggunaan harta wakaf, syarat-syarat tersebut harus dihormati selama sejalan dengan ajaran agama Islam.

F. MENUKAR DAN MENJUAL HARTA WAKAF
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar ra yang menceritakan tentang wakaf bahwa wakaf tidak boleh dijual, diwariskan dan dihibahkan.

G. PENGAWASAN HARTA WAKAF
Pada dasarnya pengawasan harta wakaf merupakan hak wakif, tetapi wakif boleh menyerahkan pengawasan kepada yang lain, baik lembaga maupun perorangan.
-----------------------------
Download File [71KB-Doc] |mediafire|pass : makalah7.blogspot.com |
------------------------------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar