PERHATIAN : Maafkan kami bila ada kekurangan tapi kami akan memberikan yang terbaik buat para pengunjung, kami sangat membutuhkan kritik dan saran anda semua dan kami mohon silahkan tinggalkan KOMENTARNYA -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Makalah Fiqih Tentang Ariyah

Sekilas Isi
------------------------------------
A. Pengertian
Pinjaman atau ‘ariyah menurut bahasa ialah pinjaman.

B. Dasar Hukum ‘Ariyah
Menurut Sayyid Sabiq, tolong menolong (‘Ariyah) adalah sunnah. Sedangkan menurut al-Ruyani, sebagaimana dikutif oleh Taqiy al-Din, bahwa ariyah hukumnya wajib ketika awal islam.

C. Rukun dan Syarat ‘Ariyah
Menurut Hanafiyah, rukun ‘ariyah satu, yaitu ijiab dan Kabul, tidak wajib diucapkan tetapi cukup dengan menyerahkan pemilik kepada peminjam barang yang dipinjam dan boleh hukum ijiab Kabul dengan ucapan.

D. Pembayaran Pinjaman
Setiap orang yang meminjam sesuatu kepada orang lain berarti peminjam memiliki utang kepada yang berpiutang (mu’ir). Setiap utang wajib dibayar sehingga berdosalah orang yang tidak mau membayar utang, bahkan melalaikan pembayaran utang juga termasuk aniaya.

E. Meminjam Pinjaman dan Menyewakan
Abu Hanifah dan Malik berpendapat bahwa pinjaman boleh meminjamkan benda-benda pinjaman kepada orang lain. Sekalipun pemiliknya belum mengizinkan jika penggunanya untuk hal-hal yang tidak berlainan dengan tujuan pemakaian pinjaman.

F. Tanggung Jawab Peminjam
Bila peminjam telah memegang barang-barang pinjaman, kemudian barang tersebut rusak, ia berkewajiban menjaminnya, baik arena pemakaian yang berlebihan maupun karena yang lainnya.

G. Tatakrama Berutang
Ada beberapa hal yang dijadikan penekanan dalam pinjam-meminjam atau utang-piutang tentang nilai-nilia sopan-santun yang terkait di dalamnya

KESIMPULAN
‘Ariyah (pinjaman) adalah memberikan manfaat suatu barang dari seseorang kepada orang lain secara Cuma-Cuma (gratis). Apabila digantikan dengan sesuatu atau ada imbalannya, hal itu tidak dapat disebut ¸’Ariyah.

DAFTAR PUSTAKA
• Suhendi, Hedi. 2002. Fiqih muamalat. Jakarta: PT. RAJAGRAFINDO PERSADA
• Mulyadi, Ahmad. 2006. Fiqih. Bandung: penerbit Titian Ilmu
• Abdul Jalil, Ma’ruf. 2006. Al-Wajiz. Jakarta: Pustaka As-Sunah
---------------------------------------
Download File [49KB-Doc] |mediafire|pass : makalah7.blogspot.com |
---------------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar