PERHATIAN : Maafkan kami bila ada kekurangan tapi kami akan memberikan yang terbaik buat para pengunjung, kami sangat membutuhkan kritik dan saran anda semua dan kami mohon silahkan tinggalkan KOMENTARNYA -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Makalah Fiqih Tentang Jabatan Hakim Menurut Perspektif Islam

Sekilas Isi
--------------------------
A. Latar Belakang Masalah
Hakim adalah seseorang yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur menurut undang-undang, seseorang yang memutus suatu perkara secara adil berdasar atas bukti-bukti dan keyakinan yang ada pada dirinya sendiri.

B. Identifikasi Masalah
Oleh karena mengingat betapa pentingnya jabatan hakim dalam pelaksanaan peradilan maka dalam makalah ini penulis membahas dua masalah antara lain:
1. Bagaimana jabatan hakim menurut perspektif Islam
2. Hal yang diwajibkan dan diharamkan hakim

C. Kerangka Teori
1. Jabatan Hakim Menurut Perspektif Islam
Dalam Islam orang yang memutus perkara di Pengadilan disebut “qadhi” (hakim).

2. Hal Yang Diwajibkan Dan Diharamkan Hakim
a. Hakim wajib mencari keadilan dalam mengadili manusia
Di tangan hakimlah terletak lepas dan terikatnya manusia yang berperkara, sengsara atau atau selamatnya mereka, oleh karena itu seorang hakim harus bersungguh-sungguh mencari kebenaran agar dapat menghukum dengan seadil-adilnya.

b. Kesopanan dalam menghukum
Hakim adalah jabatan yang tinggi dan mulai. Oleh sebab itu seorang hakim hendaklah berlaku sopan saat mengadili. Sebab di tangan hakimlah terletak keputusan bebas tidaknya seseorang terdakwah/tersangka, atau penggugat dengan tergugat.

c. Haram hukumnya bagi seorang hakim dalam menerima uang suap
Seorang hakim haram menerima uang suap ataupun hadiah dari pihak-pihat berperkara, sebab hal itu mempengaruhi perkara yang sedang diadili, yang dapat dimenangkan sedangkan yang benar dapat disalahkan.
---------------------------------
Download File [67KB-Doc] |mediafire|pass : makalah7.blogspot.com |
---------------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar