PERHATIAN : Maafkan kami bila ada kekurangan tapi kami akan memberikan yang terbaik buat para pengunjung, kami sangat membutuhkan kritik dan saran anda semua dan kami mohon silahkan tinggalkan KOMENTARNYA -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Makalah Fiqih Tentang Khafalah

A. Pengertian dan Dasar Hukum Kafalah
          Kafalah termasuk jenis daman (tanggungan), tetapi lebih khusus pada tanggungan badan. Jadi, kafalah adalah orang yang diperbolehkan bertindak (berakalsehat) berfungsi menunaikan hak yang wajib ditunaikan orang lain atau menghadirkan hak tersebut dipengadilan.

B. Kebolehan dan Batas Tanggung Jawab Penanggung
         Hukum kafalah (menanggung seseorang) adalah boleh apabila orang yang ditanggung memiliki tanggung jawab atas hak adami. Menanggung orang yang dihukum akibat dosa terhadap Allah Swt.
        Jika orang yang ditanggung itu hilang, sedangkan penanggungnya tidak tahu dimana ia berada, penanggung tidak berkewajiban menyerahkannya sebab ia tidak mungkin dapat melakukannya. Allah Swt. Berfirman yang artinya “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya (QS. Al-Baqarah/2 : 286).

C. Macam-Macam Kafalah
      Secara garis besar, kafalah terdiri atas kafalah dengan jiwa dan kafalah dengan harta.
a. Kafalah dengan jiwa adalah adanya keharusan pada pihak penjamin untuk menghadirkan orang yang ia tanggung kepada yang ia janjikan tanggungan.
b. Kafalah harta adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh penjamin dengan pembayaran (pemenuhan) berupa harta. Kafalah harta terdiri atas tiga macam, yaitu :
1) Kafalah bid ad-dayn adalah kewajiban membayar utang yang menjadi beban orang lain;
2) Kafalah dengan penyerahan benda, yaitu kewajiban menyerahkan benda-benda tertentu yang ada ditangan orang lain, seperti mengembalikan barang yang digasab dan menyerahkan barang jualan kepad pembeli;
3) Kafalah dengan ‘aib. Maksudnya, barang yang didapai berupa terjual dan mendapat bahaya (cacat) karena waktu sebagai jaminan untuk hak pembeli pada penjual, seperti jika terbukti barang yang dijual adalah milik orang lain atau barang tersebut adalah barang gadai.

D. Pelaksanaan Kafalah
        Kafalah dapat dilaksanakan dengan tiga bentuk, yaitu munjaz (tanjiz), mu’allaqq (ta’liq), dan mu’aqqat (tauqit).
a. Munjaz (tanjiz) adalah tanggungan yang ditunaikan seketika
b. Mu’allaq (ta’liq) adalah menjamin sesuatu dengan berkaitan pada sesuatu.
c. Mu’aqqat (tauqit0 adalah tanggung yang harus dibayar dengan dikaitkan pada suatu waktu.
--------------------------------------
Download File [37KB-Doc] | mediafire | pass : makalah7.blogspot.com |
---------------------------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar