PERHATIAN : Maafkan kami bila ada kekurangan tapi kami akan memberikan yang terbaik buat para pengunjung, kami sangat membutuhkan kritik dan saran anda semua dan kami mohon silahkan tinggalkan KOMENTARNYA -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Makalah Fiqih Tentang Bimbingan Qurban

Sekilas ISi
------------------------------------
BIMBINGAN QURBAN
A. ARTI QURBAN
Menurut Bahasa Qurban adalah pendekatan diri kepada Allah SWT. Menurut Syara Qurban adalah nama sembelihan hewan ternak pada hari Idul Adlha dan Hari Tasyrik

B. HUKUM QURBAN
Hukum Qurban terbagi 2, yaitu:
1. Sunah Muakad (Sunah Kipayah) yakni sunah yang dikukuhkan dan hanya cukup satu kali. Dasar berqurban hanya karena mampu.
2. Wajib yakni keharusan berqurban karena atas dasar adanya Nadzar, baik nadzar hakikat atau nadzar hukum.

C.DASAR TUNTUNAN QURBAN

D. ADAPUN ORANG YANG DITUNTUT UNTUK BERQURBAN ADALAH
1. Beragam Islam 3. Merdeka
2. Baligh dan berakal 4. Mampu

E. KETENTUAN CUKUP UNTUK BERQURBAN
1. Hewan-Hewan :
a. Unta yang berumur 5 tahun memasuki tahun ke 6
b. Sapi yang berumur 2 tahun memasuki tahun ke 3
c. kambing (domba / kambing jawa) telah berumur 2 tahun dan sudah tanggal (pulak) gigi.

F. HUKUM MAKAN DAGING QURBAN
1. Jawaz (boleh) Bagi orang yang berqurban dengan dasar sunah kifayah dengan memakan (1/3) dari daging qurban dengan tujuan mendapat keberkahan
2. Haram bagi orang yang berqurban dengan dasar nadzar baik nadzar hakikat ataupun nadzar hukum, memakan daging qurban tersebut.
-----------------------------
Download File [39KB-Doc] |mediafire|pass : makalah7.blogspot.com |
-------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar